Bima merupakan sopir bus Transjakarta yang menabrak sepeda motor di jalur busway, pada November 2015 lalu.
Ahok mengatakan, seharusnya ada aturan yang mengatur keistimewaan sopir Transjakarta seperti masinis kereta.
"Waktu membuat Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, menurut saya itu, ada satu hal yang kita lupakan. Harusnya kalau sudah didedikasikan khusus, kendaran lain yang masuk busway yang salah," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/5).
Oleh karena itu Ahok, menginstruksikan PT. TransJakarta agar mengajukan banding terkait vonis kepada Bima tersebut.
Ahok berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan keputusan tersebut. Meski belum ada dasar hukum yang mengatur keistimewaan sopir bus Transjakarta.
"Mudah-mudahan hakim MA bisa mengerti," imbuh Ahok.
[zul]
BERITA TERKAIT: