Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waspada, Pornografi dan Miras Pemicu Kejahatan Rudapaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 16 Mei 2016, 02:38 WIB
Waspada, Pornografi dan Miras Pemicu Kejahatan Rudapaksa
mensos
rmol news logo Indonesia saat ini darurat pornografi dan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Konten pornografi dan minuman keras menjadi pemicu awal tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pada kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang berujung kematian yang dialami YY (14), dia menanyakan langsung kepada para pelaku tindak rudapaksa (perkosaan), apa yang dilakukan sebelum melakukan tindakan keji tersebut.

"Saya tidak sedang berteori, mereka menonton video porno, minum arak atau tuak, kemudian melakukan tindakan rudapaksa dengan ajakan orang dewasa," ujar Mensos di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/5).

Kemudian, ditanya dimana dan dengan siapa menonton video porno tersebut, mereka menjawab di telpon genggam (handphone) dan menonton secara rame-rame.

Karena itu, semua pihak harus bersama-sama menyikapi kondisi tersebut. Sebab, kemajuan teknologi informasi (TI) selain membawa dampak positif, tapi negatifnya juga tidak sedikit bagi generasi bangsa.

Para orangtua mesti diberikan pencerahan, agar tahu mana laman (situs) yang bisa mencerdaskan dan menyelamatkan dan mana laman yang merugikan, bahkan bisa mencelakakan diri anak-anak mereka.

"Seringkali saya memberikan sosialisasi terhadap para orangtua, termasuk di tempat pengajian. Saat ditunjukkan ini lho laman mengandung konten pornografi dan orangtua banyak yang mengucapkan astaghfirullah…, ” katanya.

Karena itu menurutnya, ada persoalan serius di hulu dan hilir yang mesti dibenahi keduanya dan tidak bisa sendiri-sendiri.  "Jelas, harus dibenahi hulu dan hilirnya secara bersamaan dan tidak bisa sendiri-sendiri. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) telah menutup 750 ribu laman yang mengandung konten pornografi, ” tandasnya.

Sedangkan, di hilir harus ditegakkan hukuman yang tegas dan ada tambahan hukuman, pelaku diberikan hukuman 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati.

"Di hilir, hukuman tambahan dengan cara dipampang muka pelaku di tempat umum dan media sosial, dikebiri seperti di Amerika, Inggris dan Australia. Dikebiri dengan cara disuntik, diminum, ataupun dioleskan dan tidak berarti memutuskan keturuan karena ada masa berlakunya, ” tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA