Ajakan ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, saat menghadiri Haul KH Muhammad Said, Pendiri Pondok Pesantren Mambaul Hikmah, Gedongan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu malam (14/5).
"Angka ini cukup fantastis, mengingat penduduk negara kita mayoritas beragama Islam. Dalam hukum Islam, penggunaan Narkoba yang sudah jelas mengandung zat adiktif adalah haram hukumnya," kata Marwan.
Oleh karena itu, fenomena tersebut haruslah menjadi perhatian serius kalangan pesantren dan jajaran kiai, termasuk para pengurus NU di seluruh Indonesia.
"Harus menjadi perhatian kita bersama, agar masa depan negera kita ini tak lagi terancam dengan keberadaan narkoba yang selalu menganjam generasi bangsa," pinta Marwan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: