Ahok menjelaskan, pada Maret 2014 lalu dia memanggil empat pimpinan perusahaan pengembang pemilik konsesi reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta. Yaitu Agung Podomoro Land, Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya Ancol, dan Intiland.
Keempat perusahaan tersebut memiliki kepentingan melanjutkan izin prinsip yang mereka terima pada masa pemerintahan Gubernur DKI Fauzi Bowo menjadi izin pelaksanaan. Karena dengan mendapat izin pelaksanaan, mereka akan bisa memulai pengerjaan pengurukan laut untuk menciptakan daratan baru di laut Jakarta.
"Di situ (pada saat pertemuan), dibagi (kewajiban pengembang agar izin pelaksanaan dikeluarkan)," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jum'at (13/5).
Ahok mengatakan, ia menginisiasi pertemuan karena para pengembang telah siap menguruk pulau. Sementara, peraturan daerah (perda) yang bisa menjadi dasar hukum Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan banyak hal sebagai kompensasi diberikannya izin belum ada.
"Kalau Anda mau nyambung (melanjutkan izin), aku minta (kewajiban) tambahan," ungkapnya.
Ahok mengatakan, dalam pertemuan, ia meminta para pengembang membangun infrastruktur penanganan musibah banjir di daratan Jakarta. Ahok tidak merasa caranya ini melanggar hukum. Pasal 22 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, memberikan diskresi atau pembuatan kebijakan khusus kepada Kepala Daerah saat terjadi kekosongan landasan hukum.
Ahok mengatakan, dalam pemikirannya, tindakan reklamasi merupakan amanat Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995. Namun, Ahok mengaku tidak ingin keberadaan pulau hasil reklamasi semakin membebani Pemerintah Provinsi DKI.
Lagipula, barter atau pemberian kompensasi memang sebaiknya dilakukan untuk kepentingan daerah bila pemerintah memberikan izin yang penggunaannya bisa mendatangkan keuntungan bagi pemilik izin (pengembang reklamasi).
"Boleh dong, kan dagang," ujar Ahok.
Adapun kewajiban yang dibebankan kepada para pengembang bermacam-macam seperti pembangunan rumah pompa, revitalisasi dermaga, pembangunan rumah susun, hingga andil dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
[zul]
BERITA TERKAIT: