IPM Dukung Penetapkan Kejahatan Seksual Terhadap Anak Sebagai Extra Ordinary Crime

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 13 Mei 2016, 08:58 WIB
IPM Dukung Penetapkan Kejahatan Seksual Terhadap Anak Sebagai <i>Extra Ordinary Crime</i>
M. Khoirul Huda
rmol news logo . Salah satu penyebab kasus pelecehan seksual semakin marak adalah karena minimnya hukuman kepada pelaku kejahatan tersebut.

"Banyaknya kasus pelecehan seksual disebabkan ringannya hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual," kata Ketua Imum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) M. Khoirul Huda kepada redaksi, Jumat (13/5).

IPM juga menengarai faktor pergaulan bebas, teknologi tanpa saringan, minuman keras, hingga penyalahgunaan narkoba menjadi pemicu kejahatan seksual, teruma terhadap anak di bawah umur.

Huda menyatakan, IPM mendukung pemerintah yang menetapkan kasus kejahatan seksual terhadap anak, dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

Alasannya, dampak yang ditimbulkan dari kejahatan seksual bagi korban sangat mengerikan, menghancurkan masa depan, harga diri dan banyak lagi, bahkan ada yang sampai memilih bunuh diri

"Melihat dampak yang ditimbulkan, kejahatan seksual masuk dalam kategori extra ordinary crime, supaya pelaku ditangani dengan ekstra pula," tukas Huda. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA