"Banyaknya kasus pelecehan seksual disebabkan ringannya hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual," kata Ketua Imum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) M. Khoirul Huda kepada redaksi, Jumat (13/5).
IPM juga menengarai faktor pergaulan bebas, teknologi tanpa saringan, minuman keras, hingga penyalahgunaan narkoba menjadi pemicu kejahatan seksual, teruma terhadap anak di bawah umur.
Huda menyatakan, IPM mendukung pemerintah yang menetapkan kasus kejahatan seksual terhadap anak, dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
Alasannya, dampak yang ditimbulkan dari kejahatan seksual bagi korban sangat mengerikan, menghancurkan masa depan, harga diri dan banyak lagi, bahkan ada yang sampai memilih bunuh diri
"Melihat dampak yang ditimbulkan, kejahatan seksual masuk dalam kategori
extra ordinary crime, supaya pelaku ditangani dengan ekstra pula," tukas Huda.
[rus]
BERITA TERKAIT: