Menteri Puan: Perlu Sinkronisasi Perppu Perlindungan Anak Sebelum Diberlakukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 12 Mei 2016, 19:02 WIB
Menteri Puan: Perlu Sinkronisasi Perppu Perlindungan Anak Sebelum Diberlakukan
puan maharani/net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo menyetujui empat poin rekomendasi yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terkait Amandemen UU Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Meski begitu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab banyak aturan turunan mengenai perlindungan anak yang perlu disinkronisasikan lebih lanjut.
 
"Kemarin yang memutuskan di rapat terbatas Pak Presiden. Sudah diputuskan, nanti masih banyak turunannya. Itu masih akan disinkronkan lagi," kata Menko PMK Puan Maharani di sela-sela kunjungan kerja di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (12/5).
 
Disampaikan Puan, dalam rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Rabu kemarin (11/5), Presiden Jokowi secara substansial menyetujui usulan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Bahkan, dalam rapat tersebut selain hukuman kebiri bagi pelaku juga muncul usulan agar pelakunya dipasang gelang microchips.
 
"Untuk pedofil kita akan menambahkan hukuman tambahan dengan kebiri atau menggunakan gelang microcip. Itu yang dilakukan pemerintah, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam mencegah dan menindak serta efek jera bagi pelaku kejahatan asusila," jelas Puan.
 
"Payung hukum berkaitan dengan kekerasan seksual anak itu payung hukumnya Perppu. Kemudian pemberatan hukuman nantinya hukuman pokoknya akan bertambah menjadi 20 tahun, dan turunannya akan bertambah juga," demikian Puan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA