Meski begitu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab banyak aturan turunan mengenai perlindungan anak yang perlu disinkronisasikan lebih lanjut.
"Kemarin yang memutuskan di rapat terbatas Pak Presiden. Sudah diputuskan, nanti masih banyak turunannya. Itu masih akan disinkronkan lagi," kata Menko PMK Puan Maharani di sela-sela kunjungan kerja di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (12/5).
Disampaikan Puan, dalam rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Rabu kemarin (11/5), Presiden Jokowi secara substansial menyetujui usulan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Bahkan, dalam rapat tersebut selain hukuman kebiri bagi pelaku juga muncul usulan agar pelakunya dipasang gelang microchips.
"Untuk pedofil kita akan menambahkan hukuman tambahan dengan kebiri atau menggunakan gelang microcip. Itu yang dilakukan pemerintah, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam mencegah dan menindak serta efek jera bagi pelaku kejahatan asusila," jelas Puan.
"Payung hukum berkaitan dengan kekerasan seksual anak itu payung hukumnya Perppu. Kemudian pemberatan hukuman nantinya hukuman pokoknya akan bertambah menjadi 20 tahun, dan turunannya akan bertambah juga," demikian Puan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: