Negara Harus Stop Kejahatan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 09 Mei 2016, 07:36 WIB
Negara Harus Stop Kejahatan Seksual
foto: net
rmol news logo . Negara gagal melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dan pranata sosial gagal lindungi perempuan dan anak perempuan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Pergerakan Indonesia, Sereida Tambunan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/5).

Sereida mengatakan, Indonesia layak ditetapkan dalam status darurat kejahatan seksual. Statistik kejahatan seksual yang ditujukan kepada perempuan khususnya anak perempuan di bawah umur dari tahun ke tahun tidak menunjukkan penurunan malah terjadi peningkatan.

Merujuk rilis akhir tahun Komnas Perlindungan Anak, ada 21.689.987 aduan pelanggaran hak anak yang tersebar di 33 provinsi dan 202 kabupaten/kota, selama lima tahun terakhir. Dari angka itu, 58 persen di antaranya adalah kejahatan seksual. Berdasarkan Laporan KPA 3.339 kasus kejahatan terhadap anak yang terjadi pada 2014, pelecehan seksual mencapai 52 persen. Sementara pada 2013 dari 2.700 kasus kriminal yang melibatkan bocah di bawah umur, 42 persen merupakan kasus pelecehan seksual.

Bahkan dalam catatan akhir tahun Komnas Perempuan pada tahun 2016 menyatakan bahwa setiap dua jam terdapat tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual tertinggi adalah perkosaaan yang mendominasi hingga 72 persen. Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual tahun 2016 naik menjadi peringkat kedua dengan jumlah kasus perkosaan mencapai 2.399 kasus atau 72 persen, pencabulan mencapai 601 kasus atau 18 persen, sementara kasus pelecehan seksual mencapai 166 kasus atau 5 persen.

Sereida menjelaskan, kejahatan terhadap anak bisa terjadi dimana saja, di sekolah, di lingkungan sekitar tempat tinggal bahkan di rumah. Situasi kejahatan seksual terhadap anak sudah sangat darurat. Kejahatan seksual lanjutnya sekarang tidak hanya terjadi di luar rumah tetapi ada juga yang terjadi di dalam rumah di mana predatornya adalah orangtuanya sendiri, paman, kakak dan juga orang tua tiri. Oleh karenanya negara harus hadir dalam memberikan perlindungan yang maksimal agar tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang mengancam kehidupan. Negara harus bisa mewujudkan rasa aman bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban dari kejahatan/kekerasan seksual.

Belum lepas dari ingatan ditemukannya jasad anak perempuan berusia 9 tahun korban kejahatan seksual di dalam kardus yang ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan dan merupakan korban pembunuhan dan  perkosaan di Kalideres,Jakarta Barat yang pelakunya adalah tetangga korban. Bulan Februari lalu, seorang anak perempuan juga diperkosa beramai-ramai oleh enam temannya yang juga masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di kelurahan Talang Benih, kecamatan Curup, Bengkulu. Korban memang selamat, tapi trauma yang dialaminya hingga kini masih membekas dalam.

Sekarang Indonesia kembali diguncang dengan kematian Yy gadis berumur 14 tahun di Bengkulu. Yy gadis usia 14 tahun yang jasadnya juga ditemukan dalam kondisi yang sangat menyedihkan. Diperkosa, disiksa, dianiya, dicekik lalu dibunuh oleh 14 orang laki-laki (tujuh dari 14 pelaku berusia di bawah 18 tahun dan ada yang satu sekolah dengan korban). Yy diseret, dipaksa masuk ke dalam perkebunan karet oleh orang yang bahkan dia kenal sebagai kakak kelasnya. Empat pemuda dari 14 pemuda itu menyeretnya ke kebun karet, merobek seragam pramuka yang dikenakannya, mencekik lehernya dan menghantamkan sebatang kayu ke kepalanya. Yy pingsan, lalu 14 pemuda tersebut memperkosanya. Kemudian membuangnya ke dalam jurang kedalaman 15 meter.

Kemudian menyusul lagi berita di media terjadi kasus serupa di Sulawesi Utara seorang gadis berusia 19 tahun berinisial V diperkosa oleh 15 pria bahkan 2 orang pelakunya diduga merupakan anggota kepolisian . V digilir selama 3 hari berturut-turut. Korban dipaksa mengkonsumsi minuman keras dan narkoba. Sesungguhnya kejadian tragis ini terjadi pada 24 Januari 2016. Dan sudah dilaporkan sejak Januari tapi hingga kini prosesnya masih jalan di tempat. Korban mengalami depresi berat.

"Mungkin masih banyak lagi kasus lainnya yang tidak terekspos di media dan tidak menjadi perhatian kita selama ini," ujar Sereida.

Perkosaan dan kematian yang menimpa Yy telah memicu kemarahan masyarakat dan menjadi pemantik naiknya kasus-kasus yang lain ke media. Kasus-kasus serupa sudah terjadi berulang-ulang akan tetapi tidak ada penanganan yang serius sehingga meskipun kejadian berulang masyarakat Indonesia dan negara masih saja gagap dalam penanganannya.

Pergerakan Indonesia sebagai organisasi massa yang mempunyai prinsip dasar: kebangsaan, kerakyatan, kemanusiaan, kaeberagaman, kesetaraan kan Kebersamaan, sangat menyesalkan maraknya kasus kekerasan seksual yang sangat jelas bertentangan dengan prinsip dasar Pergerakan Indonesia.

Pergerakan Indonesia dalam kapasitasnya dengan sangat tegas meminta negara hadir dalam memberikan payung hukum untuk pencegahan dan perlindungan dari tindak kekerasan seksual.

Pembahasan atas RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera menjadi prioritas. Pergerakan Indonesia juga melihat pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi di pada masyarakat umum khusus di kalangan pelajar. Sehingga tubuh dan seksualitas tidak lagi sesuatu yang tabu untuk dibicarakan. Selain itu pentingnya peran pranata sosial untuk secara bersama-sama untuk mencegah terjadinya perkosaan.

Sereida menambahkan, terkait semakin maraknya kasus kekerasan skesual, Pergerakan Indonesia menuntut tiga hal. Pertama, mendesak DPR untuk segera menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas. Kedua, negara harus memastikan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan korban, keluarga korban, dan masyarakat, serta menetapkan kekerasan seksual pada anak sebagai pelanggaran HAM, dan merevisi batas maksimal hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi hukuman seumur hidup. Ketiga, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi pemikiran guna penyelesaian kekerasan seksual pada anak, baik pada korban maupun pelaku di bawah umur. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA