Kepala Daerah Diminta Tidak Tambah Perda Penghalang Paket Deregulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 07 Mei 2016, 15:52 WIB
Kepala Daerah Diminta Tidak Tambah Perda Penghalang Paket Deregulasi
Andi Rukman Karumpa/net
rmol news logo . Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepala daerah yang baru tidak menambah Peraturan Daerah (Perda) yang dapat menghalangi arus investasi ke daerahnya. Pemerintah daerah diimbau untuk membuat Perda baru yang mendukung paket deregulasi pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia, Andi Rukman Karumpa usai mengunjungi pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Internasional Trade and Summit (AITIS) di Jakarta, Sabtu (7/5).

"Kadin menghimbau agar semangat deregulasi dari Pak Jokowi-JK ini mampu diterjemahkan ke bawah, yakni minimal tidak menambah Perda-Perda yang berpotensi menghambat paket deregulasi," ujar Andi.

Andi, yang juga Sekjen Gapensi, ini menghimbau agar Pemda Kabupaten tidak membuat kebijakan yang anomali. Disatu sisi menggembar-gemborkan untuk menarik investasi, namun disisi lain membuat kebijakan yang menolak bahkan mengusir investasi yang sudah ada.

Andi mengatakan, Perda penghambat investasi saat ini sudah terlalu banyak. Sebab itu, Pemda jangan menambah Perda bermasalah lagi. Bila negara ingin sukses mendorong pesatnya investasi, maka sebaiknya Pemda tidak menambah Perda bermasalah. Saat ini pemerintah menginventarisir sebanyak 3.000 Perda bermasalah dan penghambat izin investasi di daerah. Targetnya pada awal Juni, Perda itu sudah selesai dievaluasi, termasuk aturan perizinan di sektor energi.

Pemerintah pusat, ujar Andi, sudah memberi contoh dengan membatalkan atau menghapus 270 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) bermasalah hingga kini. Andi mengatakan, tak hanya menghambat investasi, sejumlah Perda bahkan menghambat gerak cepat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh negara untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.

"Misalnya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). PLN ini kan ditugaskan oleh negara melayani publik akan kebutuhan listrik. Faktanya, ada gerak-gerik PLN dibatasi oleh banyaknya perizinan, aturan, dan prosedur di Pemerintah Daerah itu sendiri. Tidak hanya PLN, bank-bank BUMN juga masuk ke suatu daerah tidak begitu mudah," ujar Andi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XII. Di sini Presiden memberikan fokus untuk memperbaiki tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia (Ease of Doing Business, EODB) yang saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara sebagaimana survei yang dilakukan oleh Bank Dunia. Posisi Indonesia tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura pada posisi 1, Malaysia pada posisi 18,  Thailand di posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.

Presiden Jokowi dalam beberapa rapat kabinet terbatas menekankan pentingnya menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi 40. Untuk itu harus dilakukan sejumlah perbaikan dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesi, terutama bagi UMKM, semakin meningkat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA