Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rusun Kebon Kacang Seharusnya Sudah Direvitalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 03 Mei 2016, 02:20 WIB
Rusun Kebon Kacang Seharusnya Sudah Direvitalisasi
rmol news logo Rumah Susun Kebon Kacang di Jakara Pusat dinilai sudah tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Selain faktor usia, juga karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kawasan di sekitarnya.

"Untuk itu harus dirobohkan, serta diganti dengan bangunan baru," ujar Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, Senin (2/5).

Menurutnya, kalau direvitalisasi warga yang menghuni tidak perlu khawatir. Karena Pemprov DKI tinggal menyediakan rumah penampungan (shelter). Meski memang, harus ada verifikasi bagi penghuninya.

"Hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan yang dapat tinggal. Dapat dilihat dari kartu identitas dan memiliki pekerjaan di DKI Jakarta," ucapnya.

Yayat juga menyarankan agar Kebon Kacang menjadi kawasan terpadu tidak hanya hunian. Tetapi di bagian bawahnya juga diperuntukan bagi tempat usaha (komersial) serta dilengkapi dengan fasilitas sosial dan kesehatan. "Dengan demikian nantinya penghuni kawasan Kebon Kacang dapat tinggal dan menjalankan aktivitas di kawasan tersebut," tandasnya.

Namun penataaan tersebut harus menyeluruh bukan sekedar di Rusun Kebon Kacang, tetapi kawasan di sekitarnya juga harus dibenahi sehingga menjadi satu kesatuan dengan kawasan waduk Melati yang sudah direvitalisasi sebelumnya.

"Konsepnya seperti apartemen. Tetapi jangan dilengkapi dengan parkir sehingga nantinya penghuni lebih banyak menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki untuk menjangkau kawasan-kawasan sekitar," jelas dia.

Yayat menyarankan revitalisasi harus direncanakan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kekumuhan baru. Kuncinya seleksi ketat pada penghuninya hanya yang kegiatannya.

Yayat mengatakan untuk membangun apartemen sangatlah mudah dilaksanakan untuk kawasan seperti Kebon Kacang karena izinnya untuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 5 berarti bisa dibangun sampai 20 lantai.

"Kalau sekarang kan KLB baru 2, sehingga memang harus ditata kembali agar kesannya tidak kumuh," kata Yayat seraya menambahkan bahwa untuk penataaan kawasan ini pihak terkait dapat berpegang kepada urban design guide line yang sudah ada. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA