Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Ahok Sadar Aturan Reklamasi Tumpang Tindih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 18 April 2016, 21:14 WIB
Ahok Sadar Aturan Reklamasi Tumpang Tindih
net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya bersama pemerintah pusat telah sepakat menghentikan sementara atau moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok bersama Menko Maritim dan sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi sama-sama berpandangan reklamasi yang dilakukan bukanlah tindakan yang salah.

"Enggak ada cerita bikin reklamasi tenggelam, bikin ikan mati," ujarnya usai pertemuan di kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jalan MH Thamrin, Jakarta (Senin, 18/4).

Namun, Ahok mengatakan, pemerintah juga sepakat berpandangan proyek yang memiliki dasar hukum induk Keputusan Presiden RI Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta memiliki aturan yang tumpang tindih. Usai Presiden RI ke-II Soeharto mengeluarkan Keppres pada 1995, sejumlah aturan turunan mulai dari Peraturan Daerah DKI, Peraturan Gubernur, Peraturan Presiden hingga undang-undang mengikuti.

"Kita sadar terlalu banyak tumpang tindih aturan," ujarnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA