Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Penataan Kota DKI, Iswan Achmadi menjelaskan sebenarnya pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 hingga 3, melakukan penyegelan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB).
"Begini, kita itu kan sudah melakukan penertiban dari tahun 2015, bulan Juni. Jadi penertiban-penertiban yang kita lakukan sudah mulai dari surat peringatan, kemudian penyegelan, kemudian yang bongkar-bongkar," ujar Iswan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/4).
Lebih lanjut Iswan menerangkan, SPB sendiri, sebenarnya telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara pada Juni 2015 lalu. Namun untuk saat ini, pihaknya hanya melakukan penyegelan ulang pada Senin (11/4) lalu.
"SPB, Tahun 2015 ya. Itu diberikan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara. Jadi sesuai dengan kewenangannya, itu diberikan kepada suku dinas," jelasnya.
Apabila merujuk Undang-Undang Pokok Agraria, tindakan penertiban di lapangan harus mengikuti prosedur. Setelah melalui tahapan SP 1 hingga 3, tahapan selanjutnya adalah keluarnya SPB. Dan seharusnya bisa langsung dilakukan pembongkaran.
Maka dari itu, Iswan menegaskan saat ini aktivitas pembangunan di atas pulau D sudah dihentikan. Meskipun pembangunan sudah berhenti, aktivitas reklamasi masih tetap berjalan. "Mungkin di lapangan yang masih berlangsung itu reklamasinya. Bukan pembangunan fisiknya, begitu," pungkasnya Iswan.
Pernyataan Iswan soal tindakan yang dilakukan atas bangunan di Pulau D itu berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ahok menyebut tidak akan membongkar membongkar bangunan di atas lahan hasil reklamasi bernama Pulau D.
"Sekarang gini kan logikanya, itu kamu mesti bedain, bila kamu bangun rumah di atas lahan, kamu tidak melanggar aturannya, hanya belum dapat izin, itu dibongkar rata, enggak? Enggak kan," ujar Ahok.
Menurut Ahok, bangunan baru dapat dibongkar bila didirikan berada di atas lahan hijau atau melanggar koefisien lantai bangunan (KLB).
[zul]
BERITA TERKAIT: