RY Ditangkap Saat Membawa Sabu Seberat 53 Gram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 11 April 2016, 06:51 WIB
RY Ditangkap Saat Membawa Sabu Seberat 53 Gram
ilustrasi/net
rmol news logo . Petugas bea cukai berhasil menangkap RY, seorang wanita yang menjadi penumpang kapal MV Citra Indomas dari Situlang laut, Malaysia tujuan Tanjungpinang.

RY (42) ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. RY ditangkap karena membawa narkoba ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang melalui mesin X-Ray.

Alhasil, Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang menemukan sabu seberat 53 gram yang disimpan pelaku di dalam sanggul yang ditutupinya dengan jilbab. Sabu tersebut terbagi dalam empat bungkus.

Pelaksana harian, Kasi Penindakan dan Pengawasan (Kasi P2) KPPBC Tanjungpinang, Sukino, sebagaimana dilansir JPNN, membenarkan penangkapan tersebut. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA