Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negari, Sumarsono mengatakan, perlu upaya untuk mencegah kondisi tersebut agar tidak muncul lagi Perda yang dianggap bermasalah.
Untuk mencegah itu, Kemendagri melakukan tiga langkah pencegahan. Pertama, mendorong transparansi proses Raperda dan membuka seluas-luasnya informasi perkembangan pembahasan peraturan tersebut ke publik.
Kedua, dengan pengawasan dengan e-Perda. Selain itu, Pemerintah juga akan konsultasi dan melakukan pengawasan penyusunan Perda melalui teknologi informasi atau data elektronik.
Ketiga, adalah pengembangan kapasitas manajeman dan teknis penyusunan setiap undang-undang lewat kegiatan pelatihan. "Kegiatan pelatihan tersebut berorientasi pada kepentingan rakyat," kata Sumarsono, Jumat (8/4).
Diketahui, kondisi titip pasal ini terjadi pada kasus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
[rus]
BERITA TERKAIT: