Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat memimpin rapat Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi tahun 2016 dengan tema 'Gerakan Nasional Mewujudkan Kedaulatan Energi' di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (6/4).
Kata Agus, KPK memberi batas waktu kepada Pemerintah, sebagai pihak yang mengeluarkan izin, untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga Mei 2016 ini. Bila tidak diselesaikan, KPK akan melakukan langkah hukum sebagai jalan keluar penyelesaian.
"Maka semangat lah, dan ilegal izin ini harus diselesaikan," ucap Agus.
Agus mengungkapkan, ancaman ini menyusul langkah KPK bersama Kementerian ESDM mengupayakan perbaikan tata kelola perizinan di sektor migas, minerba, dan energi lain bagi 21 daerah penghasil, sejak dua tahun lalu.
"Upaya perbaikan tata kelola ini dilakukan lewat koordinasi dan supervisi seperti ini," kata dia.
Agus menambahkan, dalam menata kelola pertambangan, pemberian status
clear and clean diberikan untuk membedakan pelaku usaha yang tertib dan tidak.
KPK mendapati 5.200 izin berstatus tidak
clear and clean di awal Koordinasi dan Supervisi. Ribuan izin itu tersandung dalam masalah tumpang tindih lahan dengan kawasan konservasi, hutan lindung, hingga soal piutang pelaku usaha yang berpotensi merugikan negara.
"Karenanya kita memastikan pengelolaan dan pemanfaatan energi di daerah sesuai dengan peraturan," tukas Agus.
[rus]
BERITA TERKAIT: