Buntut somasi dilayangkan karena BLH Bogor‎ melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) terkait rencana pembangunan rumah susun Menara Gaperi oleh PT. Gaperi Prima yang berbatasan langsung dengan perumahan Puri Artha Sentosa.
"Klien kami menolak keras rencana kegiatan BLH Kabupaten Bogor melakukan studi Amdal karena pembangunan rusun Menara Gaperi akan menimbulkan banjir terhadap perumahan Puri Artha Sentosa, sebagaimana surat pernyataan tertanggal 24 Maret 2016," terang Zentoni SH, advokat dan pembela umum dari LBH Bogor selaku kuasa hukum warga kepada redaksi, Senin (28/3).
Dalam surat somasi Nomor: 11/ZN/LBHHB/III/2016 tertanggal 28 Maret 2016, somasi dilayangkan Zentoni yang mendapat surat kuasa dari Ketua RW O11‎ dan Ketua RT 001, 002, 003, 004, 005, 006 dan 007 Perumahan Puri Artha Sentosa. Jika dalam waktu tujuh hari somasi ini tidak dipenuhi maka pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya, termasuk melakukan tuntutan hukum.
Selain itu, pihaknya juga melayangkan somasi kedua kepada PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek apartemen Gardenia Bogor. Somasi dilayangkan karena sampai batas waktu yang ditentukan sejak somasi pertama dilayangkan pada 14 Maret 2016, pihak Duta Senawijaya tidak memberikan tanggapan yang memadai.
Selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum, dia menuding bangunan apartemen yang terletak di Jalan Raya Bogor KS Tubun Kedung Halang, Bogor Utara itu tak sesuai izin. Ditengarai, terjadi pelanggaran dalam penertiban perizinan Amdal, dimana pihak Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum tidak dilibatkan dan bahkan sengaja dihilangkan sebagai pihak terkena dampak langsung dari pembangunan proyek.
Sebelumnya Zentoni mengatakan proyek pemangunan Apartemen Gardenia Bogor telah menyebabkan sekolah milik Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum mengalami retak-retak, mengganggu kenyamanan serta keamanan dalam proses belajar mengajar di Bahrul Ulum.
"Kami kembali mensomasi DUta Senawijaya dalam waktu tujuh hari kerja sejak somasi disampaikan hari ini, untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada klien kami," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: