"Komitmen merealisasikan hal tersebut menjadi penting, untuk menjadikan KPU sebagai badan publik yang profesional, transparan dan akuntabel di mata publik yang kian menyadari hak-haknya untuk mendapatkan informasi kepemiluan," kata Husni di hadapan perwakilan KPU Provinsi se-Indonesia yang menjadi peserta Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Inforamasi Publik, di Jakarta, Selasa (22/3).
Husni mengingatkan jajaran KPU di tiap tingkatan untuk juga mengubah cara pandang dalam mengelola informasi publik.
"Kendala yang perlu dibenahi salah satunya adalah perubahan mindset atau cara pandang di jajaran KPU sendiri bahwa keterbukaan informasi saat ini sudah menjadi keniscayaan hak publik yang tidak dapat dihalang-halangi," ujar Husni menekankan.
Lebih lanjut Husni mengatakan, meski menilai realisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) di lingkungan KPU sedikit terlambat, namun KPU telah memberikan pergerakan yang cepat dan meraih pencapaian yang positif. Salah satu indikator pencapaian positif tersebut ialah dengan ditetapkannya KPU RI sebagai badan publik terbaik kedua dalam hal pelayanan dan pengelolaan informasi publik.
Husni berharap, pencapaian di tingkat pusat tersebut dapat menular kepada jajaran KPU pada tingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
[rus]
BERITA TERKAIT: