Revisi UU Pilkada Harus Segera Dimulai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 19 Maret 2016, 03:59 WIB
rmol news logo . Hingga saat ini,  pemerintah dan DPR belum juga membahas revisi UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Padahal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2017 direncanakan sudah akan digelar 15 Februari 2017 mendatang.

"Sampai sekarang revisi ini belum jelas. Sementara KPU sangat menghendaki agar PKPU dapat ditetapkan setelah dikonsultasikan. Jadi fakta dalam proses regulasi sering mengalami keterlambatan untuk mendukung proses hajatan pemilu,"kata aanggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah

Menurut Nasrullah, pembahasan revisi harusnya segera dimulai, agar nantinya tidak terburu-buru. Karena tantangan terberat dari substansi undang-undang yaitu bagaimana menghasilkan daya respon yang baik dan progresif.

"Progresifnya itu harus ada terobosan. Contohnya, kalau lemah undang-undangnya, maka harus diperkuat. Paling tidak diperkuat di wilayah penegakkan etik. Kalau mandul di pidana pemilu, maka wilayah penegakkan etiknya diperkuat," ujar Nasrullah, sebagaimana dilansir JPNN. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA