PILKADA SERENTAK 2017

KPU Umumkan Jumlah Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pada 1 Mei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 16 Maret 2016, 08:24 WIB
KPU Umumkan Jumlah Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pada 1 Mei
foto: net
rmol news logo . KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017 akan mengumumkan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada tanggal 1 Mei 2016.

Anggota KPU, Fery Kurnia Rizkyansyah, mengatakan, hal ini berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2017 ditentukan berdasarkan jumlah DPT Pemilu terakhir.

Selain basis data penentuan jumlah minimal, yang berbeda dalam rancangan Peraturan KPU tersebut ialah adanya penambahan waktu bagi pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tahap dua menjadi tujuh hari.

Hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017.

Rancangan Peraturan KPU ini disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015 serta aspirasi dari peserta dan para penggiat Pemilu.

Tahapan Pilkada Tahun 2017 akan berlangsung selama 10 bulan, dari bulan Mei 2016 sampai Februari 2017. Ada tambahan waktu lebih banyak pada tahapan pemutakhiran data pemilih dengan harapan adanya data pemilih yang lebih akurat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA