Polisi Harus Usut Kebakaran Terapi Hiperbarik RS Mintohardjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 15 Maret 2016, 14:27 WIB
Polisi Harus Usut Kebakaran Terapi Hiperbarik RS Mintohardjo
rmol news logo Meninggalnya empat orang pasien terapi hiperbarik di RS Mintohardjo meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.

Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dari Fraksi Nasdem Irma Chaniago menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan aparat terkait lainnya harus segera melakukan investigasi atas peristiwa tersebut.

"Rumah sakit kok malah jadi mencelakakan orang. Artinya ada aspek keselamatan yang diabaikan rumah sakit. Ini memukul image rumah sakit di hadapan masyarakat. Masyarakat menjadi merasa tidak aman (di rumah sakit)," ujar dia, Selasa (15/3).

Irma meminta Kepolisian RI dan penyidik lainnya sesuai undang-undang, untuk melakukan investigasi menyeluruh dan mendalam atas peristiwa tersebut. Dia mendesak Kepolisian untuk mengurai tingkat pertanggungjawaban mulai dari sumber daya manusia, tenaga kesehatan, hingga manajemen RSAL Dr. Mintohardjo.

Dia berkeyakinan bahwa setiap tingkatan pertanggungjawaban dapat dikenakan sanksi bahkan pidana jika memang terbukti bersalah. Irma menyebutkan, UU Tentang Tenaga Kesehatan No 14 Tahun 2014 Pasal 84 setidaknya dapat menjerat pidana kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian.

"Polisi harus mengembangkan (investigasi) ini," imbuhnya.

Apabila terbukti yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa tersebut ternyata sumber daya manusia non tenaga medis, menurutnya juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP pasal 359 dan 188.  Sama halnya dengan manajemen rumah sakit dan pimpinan RS yang juga patut diperiksa dimintai tanggung jawab.

"Proses hukum tetap (harus berjalan). Penanggung jawab akhir tentu (manajemen) rumah sakit. Tetapi kelalaian yang dilakukan oleh petugas rumah sakit harus diselidiki juga. Kalau ada petugas rumah sakit yang lalai dia juga harus mendapatkan sanksi," katanya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan dapat memberi sanksi apabila memang terbukti ada kesalahan prosedur yang dilakukan dari manajemen rumah sakit. Sanksi ini bisa dikenakan hingga tingkat pencabutan izin permanen apabila memang terbukti kesalahan yang dilakukan RS dinilai fatal.

 "Dari sisi administrasi. Kementerian Kesehatan harus memberikan sanksi kepada RS ini (apabila terbukti salah). (karena) Artinya aspek keselamatan tidak dijaga oleh rumah sakit ini,"  pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA