Penulis buku 'Jakarta Undercover' Moammar Emka menilai, regulasi soal prostitusi tidak jelas terkait siapa yang akan dikenakan hukuman, apakah PSK-nya atau pada pelanggannya.
"Prostitusi online misalnya, yang kena hukuman siapa, pelaku atau PSK-nya? Kan enggak jelas. Ujung-ujungnya yang kena hukum germonya (mucikari)," ujar Emka saat dihubungi, Senin (14/3).
Tak cuma itu, Emka menilai soal panti pijat pun bernasib serupa. Layanan esek-esek yang ada, tidak disajikan layaknya menu pada sebuah kafe. Mereka hanya menjual jasa pijat.
"Di panti pijat menu-menu itu (layanan esek-esek) adanya di dalam kamar, tidak kemudian dia menjadi semacam menu yang ditawarkan dengan terus terang seperti halnya di kafe. Jadi, sebenarnya dijual bukanlayanan 'mandi kucing', yang dijual memang jasa pijatnya," terangnya.
Yang terjadi ketika berada di dalam kamar, sambungnya, adalah transaksi antara terapis dengan pelanggan. "Yang ada hanya semacam menyewakan kamar saja. Kan layanan pijat ada durasinya, ya pengelola hanya melakukan kayak di hotel menyewakan kamar," kata Emka.
Seperti halnya hotel, dirinya mengatakan bahwa pengelola hotel hanya menyewakan kamar pada pengunjung. Apakah serta merta juga kemudian, pihak hotel yang dipakai buat prostitusi online dihukum?
"Untuk sampai dibuktikan adanya transaksi seperti beberapa nama di hotel berbintang yang sudah terjadi, susah dibuktikan apakah memang sengaja untuk prostitusi atau apa?" tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: