"Itu sifatnya wajib," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (10/3).
Menurutnya, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) adalah rangkaian upaya pencegahan tindak pidana korupsi pejabat publik. Sehingga dengan melaporkan harta kekayaannya tersebut, pejabat publik menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya pencegahan koorupsi.
Menteri Tjahjo pun meminta kepala daerah agar segera melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Jangan berdalih, kemarin sebagai calon (kepala daerah) sudah melaporkan, lalu tidak lagi. Kan tentu beda. Jadi harus tetap melaporkan," ungkap politisi PDIP ini.
Meskipun mengakui tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaporkan, namun ia menegaskan hal itu merupakan kewajiban pejabat publik.
Dalam pembekalan kepada Kepala Daerah yang baru diangkat nanti, Menteri Tjahjo berencana mengingatkan LHKPN itu kepada mereka.
"Saya nanti akan ingatkan saat pertemuan. Saya juga akan undang Ketua KPK. Mungkin nanti KPK lah (juga mengingatkan)," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: