"Tahun ini, akan ada pendalaman lebih, artinya kualitasnya jauh lebih bagus dan manfaatnya bagi desa jauh lebih terasa," kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika, beberapa saat lalu (Senin, 7/2).
Terkait hal tersbut, ia juga meminta peran aktif seluruh masyarakat desa, agar turut mengawasi penggunaan dana desa. Ia menegaskan, bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dana desa telah dilindungi undang-undang.
"Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di desa, dan juga penyelenggaraan pemerintahan desa," ungkapnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar,mengungkapkan, bahwa penggunaan dana desa telah memberikan berbagai dampak positif terhadap desa. Sejak adanya dana desa, gini rasio di desa menurun dari 0,33 persen menjadi 0,27 persen.
"Ini memang tidak begitu kelihatan seperti mercusuar. Tapi ini langsung dirasakan masyarakat desa," demikian Marwan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: