Karyawan JW Marriott Surabaya Terbelit Suap Kasasi MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 Maret 2016, 20:35 WIB
Karyawan JW Marriott Surabaya Terbelit Suap Kasasi MA
ilustrasi/net
rmol news logo Karyawan Hotel JW Marriot Surabaya terbelit kasus dugaan suap penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Hari ini (Jumat, 4/3), penyidik KPK mengagendakan pemanggilan dua karyawan hotel bintang lima yang berada di jalan Embong Malang No.85, Surabaya itu. Mereka yakni, Irwansyah Putra dan Sapta Wibawa.

Keduanya diduga mengetahui soal adanya pertemuan dua tersangka kasus itu, Ichsan Suaidi selaku Direktur PT Citra Gading Asritama dan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno di Hotel JW Marriott Surabaya.

Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, pemanggilan keduanya merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya, Kamis (3/3).

"Jadi kemarin mereka tidak datang, dan dijadwal ulang hari ini. Keterkaitannya mengenai dua tersangka bertemu di lokasi tersebut. Penyidik mengkorfirmasi apakah benar, pertemuan antara tersangka ATS dan IS," ujar Yuyuk saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Terkait apakah kedua tersangka melakukan transaksi di hotel, Yuyuk menjelaskan KPK belum menemukan informasi kegiatan yang dilakukan kedua tersangka di lokasi tersebut. Yuyuk menegaskan penyidik hanya mengkonfirmasi apakah kedua tersangka pernah bertemu di hotel JW Marrihott

"Sampai saat ini belum ditemukan informasi soal apa yg dilakukan tersangka didalam lokasi tersebut," tandasnya

Kasus ini terkuak saat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat

Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan. Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA