Kemenkop Gandeng IAEI Kembangkan KSP Syariah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 04 Maret 2016, 11:20 WIB
Kemenkop Gandeng IAEI Kembangkan KSP Syariah
ilustrasi/net
rmol news logo . ‎Kementrian Koperasi dan UKM mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) untuk mengembangkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah di pedesaan-pedesaan di seluruh Indonesia.

"Intinya, IAEI ingin mengajak Kemenkop meningkatkan KSP Syariah. Mereka sudah melakukan ini di sekitar 1700-an desa di Indonesia. Targetnya, 1 desa 1 KSP Syariah dengan jumlah desa sebanyak 72 ribu," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Braman Setyo, di Jakarta (Jumat, 4/3).

Braman mengakui, untuk mengembangkan ekonomi desa dengan pola KSP Syariah,‎ pihaknya tidak dapat bekerja sendiri, tetap perlu berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh lintas pelaku (stakeholder).

"IAEI yang Ketua Umumnya Menteri Keuangan RI Bambang Bojonegoro itu memiliki ahli-ahli yang berpengetahuan, pengalaman, dan kompetensi di bidang ekonomi dan keuangan syariah," kata Braman.

Dia menjelaskan, ruang lingkup kerjasama meliputi peningkatan literasi dan edukasi di bidang ekonomi syariah dan keuangan mikro syariah bagi masyarakat pedesaan. Kedua, pelaksanaan kerjasama edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi KSP Syariah bagi pengurus, pengelola, aparatur pembina dan pengawas KSP Syariah.

"Ketiga, peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas SDM yang meliputi sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS), sertifikasi profesi dan kompetensi pengurus dan pengelola KSP Syariah", papar Braman.

Selain itu, kata Braman, MoU itu juga dalam rangka edukasi ekonomi dan keuangan syariah berupa kegiatan pelatihan, workshop, sosialisasi dan seminar nasional/internasional.

"Tak kalah penting adalah kerjasama fasilitasi penumbuhan dan pengembangan KSP Syariah dan Unit Simpan Pinjam Koperasi", tandas dia. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA