DPD Dorong Menteri Ferry Mantapkan Penataan Tata Ruang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 02 Maret 2016, 05:50 WIB
DPD Dorong Menteri Ferry Mantapkan Penataan Tata Ruang
ferry mursyidan dan Akhmad Muqowam/net
rmol news logo . Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendesak pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum memiliki Perda RTRW agar segera menetapkan Perda RTRW.

Demikian kesimpulan rapat kerja Komite I dengan Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan di Ruang Rapat Komite I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).

Ketua Komite I, Akhmad Muqowam mengatakan rapat kerja ini adalah untuk mendapatkan masukan dan informasi dari perspektif Pemerintah mengenai permasalahan-permasalahan aktual terkait dengan Tata Ruang dan Pertanahan serta penjelasan mengenai evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2015 dan rencana program dan anggaran tahun 2016.

"Berbicara tentang penataan ruang tidak pernah terlepas dari tanah. Namun demikian, sayangnya secara umum penataan ruang masih bergerak di level dasar, yaitu proses euphoria penyusunan tata ruang," ujar Muqowam.

Hal ini terbukti dari banyaknya tata ruang yang tidak dilaksanakan di lapangan. Seharusnya mulai sekarang, bersama-sama lebih dipikirkan bagaimana implementasi tata ruang dan penegakan hukum terkait dengan tata ruang.

Senada dengan Muqowam, Senator asal Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin menilai Kementrian ATR/BPN perlu meningkatkan pelayanannya, mengingat fungsinya bukan saja terkait pertanahan, tetapi juga mengenai perencaaan tata ruang seluruh wilayah Indonesia.

"Saat ini pelayanan BPN masih jelek, sulit, mahal dan lama, saya minta BPN di daerah bisa dievaluasi," katanya.

Sementara itu, Senator asal Papua, Yanes Murib meminta pemerintah menertibkan tanah-tanah yang diakui secara adat namun tidak memiliki sertifikat.

"Masalah kepemilikan tanah adat agar memiliki legalitas hukum sehingga tidak bisa di perjualbelikan atau disewakan. Saya melihat masalah ini perlu campur tangan pak Menteri, Gubernur, Walikota dan Bupati serta stakeholder harus duduk bersama," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ferry Mursidan Baldan mengatakan pihaknya tengah meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera menerbitkan perda RT/RW. Bahkan, pihaknya sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk pemerintah daerah yang tidak juga menerbitkan perda RTRW atau bahkan melanggarnya.

"Sanksinya bisa berupa pencabutan kewenangan memanfaatkan ruang selama setahun atau selama masa pemerintahan," ujarnya.

Sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar RTRW seperti yang tertuang dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang menurutnya belum memberi efek jera. Untuk itu, perlu ada sanksi tambahan berupa pencabutan wewenang tata ruang terhadap pemerintah daerah yang melanggar aturan sendiri.

Selain itu, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diberi waktu hingga akhir tahun ini untuk menyelesaikan peraturan daerah RTRW.

Lebih lanjut Menteri Ferry menambahkan, pihaknya juga akan melakukan percepatakan proses sertifikasi tanah dengan menambah juru ukur. Dibutuhkan 10 ribu surveyor yang seleksinya dilakukan dengan menggandeng sejumlah perguruan tinggi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA