Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ditanggapi Jokowi, Petani Sawit Gugat Perpres 61/2015 Ke MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 16 Februari 2016, 04:41 WIB
Tak Ditanggapi Jokowi, Petani Sawit Gugat Perpres 61/2015 Ke MA
jokowi menemui petani saat masa kampanye pilpres
rmol news logo Petani sawit telah menempuh berbagai langkah agar Peraturan Presiden 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut. Karena Aturan pungutan US$ 50/ ton untuk minyak sawit mentah (CPO) yang diatur dalam Perpres tersebut sangat memberatkan petani.

"Berbagai upaya telah kami tempuh. Mengadu ke DPR RI, HKTI, maupun mengirimkan surat protes kepada Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Januari 2016. Permohonan kami adalah Perpres 61/ 2015 dicabut," ungkap Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) M. A. Muhamaddyah dalam keterangan persnya (Senin, 15/2).

"Sayangnya, keluhan belum membuahkan hasil. Pungutan terus berjalan. Kehidupan 4 juta petani semakin sulit," sambungnya. (Baca: Peraturan Presiden 61/2015 Modus Baru Perampokan Uang Petani)

Oleh karena itu, APPKSI selaku organisasi yang menaungi para petani sawit, pekan depan akan mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61/2015 ke Mahkamah Agung (MA).

Apalagi, perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan. UU tersebut seharusnya pemerintah menjamin kehidupan dan melindungi petani rakyat.

Model penghimpunan dana melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) rawan penyelewengan, karena sejumlah perusahaan sawit punya hak menempatkan wakilnya untuk duduk di BPPD.

"Semoga, Mahkamah Agung bisa memenuhi rasa keadilan untuk para petani sawit sebagai korban diberlakukannya Perpres 61/2015. Mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia agar perjuangan kami bisa berjalan sesuai harapan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA