Deponering Kasus AS-BW, Jaksa Agung Terbukti Otoriter Dan Arogan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 14 Februari 2016, 12:32 WIB
Deponering Kasus AS-BW, Jaksa Agung Terbukti Otoriter Dan Arogan
neta s pane/net
rmol news logo Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut pernyataan Jaksa Agung HM. Prasetyo yang mengatakan deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah bentuk sikap otoriter dan arogan. Jaksa Agung dinilai tidak menghargai kerja profesional kepolisian, apalagi aparatur kejaksaan negeri sudah melakukan P21 terhadap kasus itu.

Neta mengingatkan Prasetyo bahwa syarat deponering adalah kasus tersebut menyangkut kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan umum. Sementara, dalam kasus AS-BW sama sekali tidak menyangkut kepentingan umum dan hanya menyangkut kepentingan pribadi.

Menurutnya, jika diambil langkah deponering otomatis kasusnya ditutup dan keberadaan AS-BW sebagai tersangka hilang. Tapi keduanya tetap tersandera dalam ketidakpastian hukum, tersandera apakah bersalah atau tidak. Jika kasusnya diselesaikan di pengadilan, jika keduanya memang tidak bersalah pasti akan dibebaskan. Artinya jika memang tidak bersalah kenapa takut.

"Saat menjadi pimpinan KPK, keduanya agresif memenjarakan koruptor tapi kenapa mereka takut masuk penjara, jika memang benar," ujar Neta, Minggu (14/2).

IPW menilai apa yang dilakukan Jaksa Agung dalam kasus AS-BW adalah mempolitisasi persoalan hukum untuk pencitraan. Manuver Jaksa Agung sangat berbahaya bagi rasa keadilan publik maupun masa depan perkembangan hukum. Jelas Neta, inilah jadinya jika jabatan Jaksa Agung dipegang oleh politisi. Kerja profesionalnya bukan berorientasi pada penegakan hukum tapi lebih berorientasi pada kepentingan politik pencitraan.

IPW mengecam sikap Jaksa Agung yang bermanuver dengan mengatakan akan mendeponering kasus AS-BW. Bahkan mengatakan deponering itu adalah hak prerogatifnya. Ini menunjukkan Jaksa Agung sangat otoriter dan menjadikan penegakan hukum untuk kepentingan politik dan pencitraannya. Sebab itu IPW mendesak, jika Presiden Jokowi melakukan reshuffel kabinet, HM. Prasetyo menjadi target pertama pergantian. Sebab sikapnya sudah melecehkan kerja profesional Polri yang sudah bekerja keras menuntaskan kasus AS-BW.

Neta menambahkan, sikap Jaksa Agung itu juga melecehkan kinerja aparatur Kejaksaan yang sudah melakukan P21 pada kasus itu. Tragisnya sikap Jaksa Agung itu telah membunuh kepastian hukum di negeri ini. Jika Jaksa Agung benar-benar
profesional seharusnya kasus AS-BW segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diselesaikan dengan cara-cara hukum dan bukan dengan cara-cara otoriter yang sarat arogansi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA