Akom Dukung Jokowi Yang Wajibkan Menteri Kendalikan Anggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 13 Februari 2016, 00:06 WIB
Akom Dukung Jokowi Yang Wajibkan Menteri Kendalikan Anggaran
ade komaruddin/net
rmol news logo . Ketua DPR RI, Ade Komaruddin, mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang mewajibkan seluruh menteri untuk bertanggung jawabmengendalikan anggaran kementerian masing-masing pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017.

Hal ini merupakan perubahan total, sebab kendali anggaran tidak lagi diberikan kepada bawahan menteri, baik dirjen, direktur, dan pejabat seterusnya. Karena dengan itu, artinya dirjen, direktur, dan pejabat ke bawah hanya memberikan rincian. Sedangkan kebijakan yang berkaitan dengan anggaran dipegang menteri.

Akom, sapaan akrab Ketua DPR RI itu, melanjutkan, dirinya memahami presiden tak ingin lagi berpaku pada sistem money follow function. Selama ini, dengan sistem itu, anggaran kementerian dibagi berdasarkan jumlah unit kerja di kementerian itu.

Selain potensi uang negara hilang tanpa ada hasil, sistem lama itu berpotensi menyebabkan program yang sebenarnya prioritas di sebuah kementerian jadi tak tergarap.

"Selain itu, dengan sistem baru yang didorong presiden, maka proses akan lebih mudah untuk mengontrol, mengecek, dan mengawasinya," kata Akom, Jumat (12/2).

"Saya setuju bila rencana Presiden ini positif, dan sebuah langkah nyata efisiensi dan pengendalian anggaran."

Lebih jauh, Akom sepakat bila sistem baru itu akan bisa mengurangi potensi aparat birokrasi di bawah yang kerap menjadi 'raja-raja' kecil. Karena dengan sistem lama, sebenarnya mereka yang mempunyai visi dan program, bukan pemimpin tertinggi, dalam hal ini menteri. Tetapi para bawahan yang berada di unit kerja.

"Dengan sistem baru, menteri memang harus bekerja dan membuat visi. Potensi korupsi pun bisa diminimalisasi karena birokrat bawah tak lagi dominan menguasai," tegasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA