Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lewat Revisi UU, Presiden Dinilai Mau Kendalikan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 11 Februari 2016, 21:39 WIB
Lewat Revisi UU, Presiden Dinilai Mau Kendalikan KPK
rmol news logo Kalau sampai UU KPK berhasil direvisi, dipastikan akan terjadi bencana dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Pasalnya, RUU KPK yang semula diajukan pemerintah berubah menjadi usulan DPR, subtansinya sama. Yaitu pelemahan KPK.

Kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 misalnya.

Menurut pengamat hukum dari The Indonesian Reform Institute, Martimus Amin, selama ini SP3 sebagai alat komoditi ekonomi dan politik oleh lembaga hukum selain KPK.

"Jika KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3, apa bedanya dengan institusi hukum lainnya," jelas Martimus malam ini (Kamis, 11/2).

Selain itu juga, nilai minimal kerugian negara yang bisa ditangani KPK, yaitu Rp 25 miliar. Menurutnya, kalau sampai KPK hanya boleh menangani kasus dengan kerugian seperti disebutkan, tentu membatasi ruang gerak KPK. Selama ini batas minimal kerugian yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar.

Kemudian tentang pembentukan Dewan Pengawas. Bahwa KPK harus izin Dewan Pengawas kalau hendak melakukan penyadapan.

"Lebih sangat mengejutkan lagi di dalam draf RUU juga mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas tersebut dipilih dan diangkat oleh Presiden," ungkapnya.

Karena dia menduga ada niat jahat di balik rencana revisi UU KPK tersebut. Selain ingin membunuh KPK, Presiden dan partai penguasa serta pendukugnya, ditengarai bermaksud mengontrol penindakan kasus korupsi.

"Karena selama ini (mereka) gerah dengan KPK yang banyak melakukan OTT terhadap kader dan kroninya. Sehingga penguasa semakin mudah dan leluasa mengumpulkan pundi-pundi dalam melanggengkan kekuasannya," demikian Martimus. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA