PILKADA SERENTAK 2015

Junimart: Demokrasi Di Simalungun Tercoreng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 07 Februari 2016, 08:52 WIB
Junimart: Demokrasi Di Simalungun Tercoreng
Junimart girsang/net
rmol news logo Pilkada Kabupaten Simalungun yang akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2016 menunjukkan akrobat hukum yang luar biasa. Dalam pilkada ini ada indikasi kuat bahwa hukum tunduk pada kekuatan uang dan kekuasaan.

"Bagaimana mungkin pasangan JR Saragih-Amran, dimana Amran sudah dijatuhi hukuman atas tindak pidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara tidak bisa dieksekusi," kata politikus PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MKD Junimart Girsang beberapa saat lalu (Minggu, 7/2).

Dalam hal ini, lanjutnya, kredibilitas dan kekuatan hukum Mahkamah Agung telah dilecehkan. Hanya demi alasan menjaga agar tidak gaduh maka sidang PTUN super kilat dengan gugatan putus pada hari yang sama ketika gugatan dilakukan langsung diputuskan.

Dengan kondisi itu maka bisa disimpulkan bahwa hukum yang tunduk pada kepentingan itulah yang mewarnai Pilkada Simalungun. Junimart pun mengajak seluruh kekuatan masyarakat sipil untuk ikut mengawasi pilkada simalungun.

"Jangan sampai ada calon pasangan kepala daerah yang bisa berdiri di atas hukum. Hukum tidak boleh mengabdi pada kepentingan sempit kekuasaan," jelasnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR ini mengajak masyarakat Simalungun agar memilih pemimpin yang merakyat. Jangan sampai hukum dikorbankan hanya karena tekanan orang per orang

Junimart menambahkan, atas apa yang terjadi di Simalungun seluruh kekuatan anti korupsi harusnya bersatu menentang praktik hukum yang jauh dari nilai keadilan. Dan di sisi lain, KPU dan Bawaslu harusnya tegas menegakkan aturan hukum.

"Seseorang yang sudah dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh MA seharusnya tidak bisa diikutsertakan dalam pilkada," ungkapnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA