Begitu dikatakan Ketua Panitia Pelaksana Pro Bono Award, Rivai Kusumanegara dalam perbincangan (Sabtu malam, 30/1).
Menurutnya, dalam ajang yang diselengggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan ini, para advokat bisa menyertakan sebuah putusan pengadilan setelah tahun 2008. Isinya, bisa menggambarkan keberhasilan pembelaan, surat keterangan tidak mampu klien atau yang sejenisnya, dan pemberitaan media apabila pernah diliput.
Sementara untuk kategori kedua, yakni Organisasi Pro Bono Terbaik dapat diikuti DPC PERADI atau Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI dengan menyertakan daftar perkara pro bono setiap tahunnya. Dimana, didalamnya berisikan surat keterangan tidak mampu masing-masing klien atau yang sejenisnya dan penghargaan atau sertifikat yang diperoleh.
Rivai menjelaskan, bagi advokat dan organisasi yang ingin mengikuti Pro Bono Award, tinggal mengirimkan berkas sesuai persyaratan di atas melalui DPC PERADI paling lambat 9 Februari 2016 atau ke Pusat Bantuan Hukum DPN PERADI, Grand Slipi Tower Lantai 11, Jalan S Parman, Kavling 22-24, Jakarta 11480, selambatnya tanggal 15 Februari 2016.
"Tiga nominator terbaik bagi masing-masing kategori akan difasilitasi menghadiri penganugerahan Pro Bono Award di Jakarta," jelas dia.
Sedangkan para pemenang Pro Bono Award akan memperoleh penghargaan dari DPN Peradi dan berbagai hadiah menarik dari Batik Air dan PT Astra Internasional, Tbk selaku sponsorship.
Rivai menambahkan, kegiatan yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan itu, diharapkan memotivasi seluruh advokat Peradi yang jumlahnya berkisar 35 ribu untuk dapat menjalankan kewajibannya memberi bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin sesuai Kode Etik Advokat dan UU 18/2003.
[sam]
BERITA TERKAIT: