UU Wilayah Negara Harus Direvisi Untuk Kesejahteraan Warga Perbatasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 26 Januari 2016, 16:18 WIB
UU Wilayah Negara Harus Direvisi Untuk Kesejahteraan Warga Perbatasan
rmol news logo . Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong revisi UU 43/2008 tentang Wilayah Negara. Alasannya, UU tersebut dinilai kurang mangakomodir wilayah perbatasan yang mempunyai kompleksitas tumpang tindih dalam hal kewenangan.

Dorongan itu disampaikan Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Budiono Subambang, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Ferry Adam, dan  mewakili Kemhan RM Harahap Ditwilham membahas pelaksanaan UU Wilayah Negara di Ruang Rapat Komite I DPD, Senayan, Jakarta. Selasa (26/1).

"UU 43/2008 menyebutkan bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang mempunyai wewenang dalam mengelola perbatasan sedangkan dia berada di bawah Kemendagri yang juga merangkap menjadi ketua BNPP fungsinya harus jelas, disana ada wewenang hubungan internasional antar negara dibawah Kemenlu juga menyangkut kedaulatan yang juga membutuhkan pertahanan keamanan dibawah Kemenhan, jadi BNPP fungsinya harus bagaimana?" kata Muqowam.

Komite I ingin BNPP mempunyai kewenangan yang lebih kuat dengan menjadi koordinator bagi kementrian terkait dalam mengurusi masalah yang meyangkut perbatasan. Kondisi hampir di semua wilayah perbatasan Indonesia memprihatinkan dan tidak diperhatikan terutama kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah harus mempunyai desain dan anggaran yang jelas dalam mengatur hal tersebut karena BNPP mempunyai tugas yang sangat penting disana," tutur Muqowam.

Dalam RDP ini, RM Harahap dari Kemhan mengusulkan kepada DPD untuk nantinya jika akan merevisi UU Wilayah Negara tersebut dengan memasukan lebih rinci mengenai ukuran batas wilayah sejauh mana berapa ukurannya, karena yang ada sekarang tidak terukur batas wilayah darat, laut, udara, dan di bawah permukaan tanah.

"Sebagai contoh Batam dan Singapura sangat berdekatan jika nantinya akan dibangun terowongan antara Singapura dan Batam di bawah untuk kepentingan tertentu bagaimana mengaturnya, dan jika ada satelit yang lewat di atas langit Indonesia bagaimana ketentuan dan izinnya karena itu menyangkut keamanan negara," tegasnya.

Lain halnya dengan Kemendagri mengungkapkan adanya dualisme UU dalam pengaturan batas wilaya yaitu UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara.

"Contoh jika kita membangun bangunan saja di kawasan perbatasan disitu ada kewenangan pemda dan pusat sehingga sering bertentangan mau di bangun dimana?" ujar Budiono Subambang.

Ia juga mengatakan bahwa Kemendagri dalam waktu dekat akan menerbitkan PP yang bisa mengakomodasi kepentingan-kepentingan di atas.

Kemudian Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Ferry Adam mengatakan bahwa sebenarnya UU tentang Pemda dan UU tentang Kelautan bisa menjadi penyempurna dari UU Wilayah Negara.

"Hanya perlu sedikit revisi saja tentang bagaimana melihat dari sudut pandang kelautan bukan dari sudut pandang daratan, karena batas wilayah seringkali lintas sektoral melewati beberapa wilayah provinsi, jadi perlu adanya koordinasi yang baik," ucapnya.

Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, pemerintah daerah, hubungan pusat dan daerah serta antar daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pemukiman dan kependudukan, pertanahan dan tata ruang, politik, hukum, HAM dan ketertiban umum dan permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

Seperti dalam rilis Humas DPD, semua hasil dan usulan RDP antara Komite I dengan kementrian-kementrian terkait tersebut nantinya akan ditampung dan dievaluasi, dan berikutnya dalam rapat kerja dengan menteri terkait nanti akan dibahas lebih terperinci. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA