"Yang harus dilakukan adalah peningkatan kinerja aparat yang menangani kejahatan terorisme. Evaluasi perangkat badan atau lembaga anti terorisme yang ada. Lalu upaya deradikalisasi melalui pendekatan persuasif, penggalangan sistematis untuk penyadaran dan lain-lain," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 21/1).
Menurut Fadli Zon, ketimbang membuang waktu dan pemikiran untuk merevisi UU Anti Terorisme, yang masih efektif sebagai payung hukum, sebaiknya energi bangsa ini diarahkan untuk optimalisasi kinerja aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas terorisme. Koordinasi antara intelijen dan kepolisian menjadi titik penting yang harus segera dibenahi dan tingkatkan.
Selain itu, perlu ditingkatkan kesigapan, kemampuan dan ketrampilan aparat kepolisian dalam memberantas terorisme. Juga, penyadaran dan pelibatan aktif masyarakat sebagai detektor dini potensi terorisme dilingkungannya.
"Ini sebenarnya yang menjadi kunci keberhasilan bangsa Indonesia dalam memberantas terorisme, bukan merevisi UU. Sebaik-baiknya UU tapi tidak diimplementasikan dengan maksimal maka hanya akan jadi macan kertas saja," demikian Fadli Zon.
[ysa]
BERITA TERKAIT: