UU Anti Terorisme ini telah memberi kewenangan ekslusif kepada aparat untuk melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum.
"Saya tidak melihat ada alasan mendasar untuk tergesa-gesa melakukan revisi terhadap UU Anti Terorisme," kata Fadli Zon dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 21/1).
Menurut Fadli, revisi terhadap UU Anti Terorisme memang bukan hal yang haram, tetapi harus ada alasan mendasar. Dan hal ini dilakukan, bukan karena kejadian kasuistis bom Thamrin.
Hal lain yang penting, lanjut Fadli, Revisi tidak boleh melanggar dan mengebiri hak azasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Juga tidak boleh merobohkan bangunan demokrasi yang sudah dibangun selama ini.
"Ketiadaan alasan mendasar atas rencana revisi UU Anti Terorisme akan berpotensi mengebiri hak azasi manusia dan melanggar demokrasi," ungkap Fadli.
[ysa]
BERITA TERKAIT: