Saat Ini Tidak Ada Alasan Mendasar Untuk Revisi UU Anti Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 21 Januari 2016, 09:30 WIB
Saat Ini Tidak Ada Alasan Mendasar Untuk Revisi  UU Anti Terorisme
fadli zon/net
rmol news logo . Sampai saat ini, UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih memadai dan efektif sebagai payung hukum pemberantasan terorisme.

UU Anti Terorisme ini telah memberi kewenangan ekslusif kepada aparat untuk melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum.  

"Saya tidak melihat ada alasan mendasar untuk tergesa-gesa melakukan revisi terhadap UU Anti Terorisme," kata Fadli Zon dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 21/1).

Menurut Fadli, revisi terhadap UU Anti Terorisme memang bukan hal yang haram, tetapi harus ada alasan mendasar. Dan hal ini dilakukan, bukan karena kejadian kasuistis bom Thamrin.

Hal lain yang penting, lanjut Fadli, Revisi tidak boleh melanggar dan mengebiri hak azasi manusia yang dijamin oleh  UUD 1945. Juga tidak boleh merobohkan bangunan demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

"Ketiadaan alasan mendasar atas rencana revisi UU Anti Terorisme akan berpotensi mengebiri hak azasi manusia dan melanggar demokrasi," ungkap Fadli. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA