Scorpion Wildlife: Ribuan Burung Diperdagangkan Secara Ilegal di Yogyakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 20 Januari 2016, 11:31 WIB
Scorpion Wildlife: Ribuan Burung Diperdagangkan Secara Ilegal di Yogyakarta
Scorpion Wildlife
rmol news logo . Sekitar 5 ribu burung diperdagangkan secara ilegal di  Pasar Pasty Jogjakarta setiap harinya. Meski banyak jenis dari burung yang diperdagangkan tersebut tidak berstatus dilindungi, tetapi burung diambil langsung dari habitatnya di alam tanpa ijin.

Demikian disampaikan investigator Senior Scorpion Wildlife, Marison Guciano. Bahkan, survei yang dilakukan Scorpion pada pertengahan Januari 2016 itu juga menyebutkan, mayoritas dari jenis burung yang diperdagangkan di Pasar Pasty merupakan bukan jenis lokal, tetapi jenis burung yang penyebarannya terdapat di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua.

"Kami menemukan adanya perdagangan burung elang brontok dan Nuri kepala Hitam di Pasar Pasty Yogyakarta. Keduanya merupakan burung dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999. Penyebaran burung Nuri Kepala Hitam ada di Papua dan daerah sekitarnya," kata Marison Guciano dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 20/1).

Marison mengungkapkan, sebagian burung yang diperdagangkan di Pasar Pasty dipasok dari Pasar Pramuka di Jakarta. Kata dia, pasar Pramuka adalah pasar terbesar yang memperdagangkan burung burung secara ilegal.

"Belum lama kita dikejutkan dengan kematian massal (2500) burung sitaan yang coba diselundupkan ke Pasar Pramuka Jakarta dari Kalimantan Timur," tuturnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA