Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengingatkan apapun yang diinginkan terkait revisi tersebut harus memperhatikan unsur Hak Asasi Manusia.
"Sehingga mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam penindakan terorisme," ungkap Maneger malam ini (Selasa, 19/10).
Menurutnya, hal lain yang perlu diatur lebih rinci adalah soal mekanisme penguatan terhadap intelijen Indonesia. Upaya pencegahan dan deteksi dini menjadi lini dan peran fungsi intelijen. Lembaga-lembaga yang memiliki intelijen mesti diperkuat perannya untuk melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan dini terjadinya aksi terorisme.
"Inilah peran intelijen guna mendeteksi dini pergerakan teroris. Tetapi harus betul-betul dipastikan bahwa revisi soal ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati," tegasnya.
Karena revisi UU bukan untuk memberikan kewenangan bagi intelijen untuk melakukan penangkapan. "Bukan berarti intelijen memiliki kekuatan menjadi penegak hukum. Karena penegak hukum tetap dalam koordinasi Polri," tegasnya.
Selain revisi yang mesti dilakukan, pemerintah mesti fokus dalam pemberantasan terorisme. Pemerintah tak terlalu berlebihan dalam penanganan kasus terorisme. Pemerintah harus terkendali dan terukur karena kita tidak ingin Indonesia terseret ke dalam skenario global soal pemberantasan terorisme. "Kita fokus saja pada pemberantasan teroris yang ada di dalam negeri. Bersihkan sampai ke akar-akarnya dan berantas mastermind-nya sesuai ala-Indonesia," tandasnya.
Dia menambahkan sebaiknya pemerintah memperhatikan pandangan publik, CSO penggiat HAM, terutama Komnas HAM. "Komnas HAM sungguh ingin agar diskusinya di hulu, bukan nanti di hilir," demikian Maneger.
[zul]
BERITA TERKAIT: