Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU Terorisme Harus Memperhatikan Unsur HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 19 Januari 2016, 22:33 WIB
Revisi UU Terorisme Harus Memperhatikan Unsur HAM
rmol news logo Para pihak yang mendorong UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi meminta agar penindakan penegakan hukum dilakukan terhadap organisasi yang sudah diklasifikasi kelompok teroris. Selain itu, UU tersebut juga harus memberikan kerangka hukum terhadap lembaga pemberantasan terorisme seperti BNPT dan Polri-Densus 88.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengingatkan apapun yang diinginkan terkait revisi tersebut harus memperhatikan unsur Hak Asasi Manusia.

"Sehingga mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam penindakan terorisme," ungkap Maneger malam ini (Selasa, 19/10).

Menurutnya, hal lain yang perlu diatur lebih rinci adalah soal mekanisme penguatan terhadap intelijen Indonesia. Upaya pencegahan dan deteksi dini menjadi lini dan peran fungsi intelijen. Lembaga-lembaga yang memiliki intelijen mesti diperkuat perannya untuk melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan dini terjadinya aksi terorisme.

"Inilah peran intelijen guna mendeteksi dini pergerakan teroris. Tetapi harus betul-betul dipastikan bahwa revisi soal ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati," tegasnya.

Karena revisi UU bukan untuk memberikan kewenangan bagi intelijen untuk melakukan penangkapan. "Bukan berarti intelijen memiliki kekuatan menjadi penegak hukum. Karena penegak hukum tetap dalam koordinasi Polri," tegasnya.

Selain revisi yang mesti dilakukan, pemerintah mesti fokus dalam pemberantasan terorisme. Pemerintah tak terlalu berlebihan dalam penanganan kasus terorisme. Pemerintah harus terkendali dan terukur karena kita tidak ingin Indonesia terseret ke dalam skenario global soal pemberantasan terorisme. "Kita fokus saja pada pemberantasan teroris yang ada di dalam negeri. Bersihkan sampai ke akar-akarnya dan berantas mastermind-nya sesuai ala-Indonesia," tandasnya.

Dia menambahkan sebaiknya pemerintah memperhatikan pandangan publik, CSO penggiat HAM, terutama Komnas HAM. "Komnas HAM sungguh ingin agar diskusinya di hulu, bukan nanti di hilir," demikian Maneger. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA