MK Pelanggar HAM Jika Tidak Periksa Kecurangan Bersifat TSM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 19 Januari 2016, 12:37 WIB
MK Pelanggar HAM Jika Tidak Periksa Kecurangan Bersifat TSM
Ahmad Riza Patria/net
RMOL. ‎Kewenangan Makamah Konstitusi memeriksa kecurangan yang memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Secara hukum sangat jelas, MK mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kecurangan TSM," ‎ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria.

‎Justru, ditegaskan dia, MK bisa disebut pelanggar HAM jika menolak mengadili permohonan perselisihan yang mengandung dugaan kecurangan TSM. Sebab, ‎hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 17 UU 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 17 UU 39/1999 menyatakan, setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu berharap MK melihat persoalan pelanggaran TSM dalam Pilkada serentak 2015 dari aspek Hak Asasi Manusia pihak-pihak yang dirugikan, yakni hak untuk mencari keadilan.

Dia menyatakan betapa sakit hatinya pasangan calon beserta pendukungnya yang sudah mengeluarkan biaya miliaran rupiah dan tenaga yang amat besar untuk ikut Pilkada namun tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum apapun ketika dicurangi pihak lawan.

"Kalau jalur hukum untuk mencari keadilan tak tersedia, bisa jadi masyarakat yang tidak puas terhadap hasil Pilkada mencari keadilan dengan cara mereka sendiri, dan ini sangat berbahaya," tukasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA