PP Hunian Oleh Orang Asing Ancaman Bagi Reforma Agraria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 13 Januari 2016, 20:22 WIB
PP Hunian Oleh Orang Asing Ancaman Bagi Reforma Agraria
Fadli zon/net
‎rmol news logo . Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 103/ 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia oleh pemerintah pada 22 Desember 2015 lalu merupakan kemunduran sekaligus ancaman bagi agenda reforma agraria.

‎"Pemerintah terlalu kalap mengejar pertumbuhan ekonomi sehingga mengabaikan pengambilan kebijakan yang logis, sinkron, dan memiliki horison pemikiran jangka panjang," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, beberapa saat lalu (Rabu, 13/1).‎

‎Kata Fadli, bagaimana bisa pemerintah memberikan hak pakai kepemilikan properti bagi orang asing hingga 80 tahun. Kalau kita periksa peraturan perundangan yang lain, dalam Peraturan Pemerintah  40/1996, Hak Pakai, baik di atas tanah negara maupun di atas tanah hak milik pribadi, itu hanya diberikan maksimal 25 tahun saja. Begitu juga dalam UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, hak pakai hanya diberikan maksimal 70 tahun.‎ 

‎"Bagaimana bisa kepemilikan properti pribadi orang asing diberi hak yang lebih lama daripada hak pakai untuk keperluan investasi asing?! Saya benar-benar tidak habis pikir," ujarnya.‎

‎ Fadli memahami bila seharusnya investasi itu dibiayai oleh tabungan dalam negeri. Dan sementara tabungan dalam negeri masih terlalu kecil, sehingga belum bisa digunakan untuk investasi, serta di sisi lain jumlah utang juga sudah terlalu banyak, memang membutuhkan investasi asing untuk memenuhi kebutuhan likuiditas pembangunan.‎

‎ ‎ "Namun itu tidak kemudian berarti kita harus mengobral regulasi sedemikian rupa untuk mendatangkan dan memfasilitasi investasi tersebut. Itu namanya sudah menjual Indonesia.‎ [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA