Beras dan biji jagung tersebut merupakan barang ilegal dari Malaysia yang diselundupkan ke Singkawang, Kalimantan Barat. Beras dan biji jagung diangkut dengan menggunakan dua truk bernopol KB 9701 CB dan KB 9051 C.
Selain menyita barang bukti 270 karung beras dan 50 karung jagung, Sat Reskrim Polres Singkawang juga meringkus tersangka Mariyanto, warga Jalan RA. Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah.
Kapolres Singkawang, AKBP Agus Triatmaja, mengatakan, Jatanras Polres Singkawang mendapat informasi, sering keluar masuk beras dari Malaysia sejak dua bulan lalu di Gudang Kinibalu tersebut.
Usai mendapat informasi, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan Mariyanto dan menyita barang bukti ke Mapolres Singkawang, dalam melakukan aksinya, pelaku hendak mengelebui polisi dengan cara menyimpan beras dibawa tumpukan karung yang berisi biji jagung.
"Atas perbuatan tersangka maka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Yo Pasal 8 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 Sub Pasal 114 UU Perdagangan, masing-masing dengan ancaman lima tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar," ungkap Agus sebagaimana dilansir
JPNN.
[ysa]
BERITA TERKAIT: