Pemeriksaan Setya Novanto Tidak Perlu Izin Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 06 Januari 2016, 00:02 WIB
Pemeriksaan Setya Novanto Tidak Perlu Izin Presiden
setya novanto/net
rmol news logo . Kejaksaan Agung sebenarnya bisa memeriksa langsung anggota DPR Setya Novanto‎ dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia tanpa harus ada izin dari Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Jakarta, Selasa (5/1).

Kejagung berencana memanggil mantan Ketua DPR itu guna dimintai keterangannya sebagai saksi. Dan Kejaksaan mengklaim bahwa untuk memeriksa anggota DPR, mereka butuh izin Presiden dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 76/PUU-XII/2014.

Namun, Donal justru menilai sebaliknya. Menurutnya, permintaan izin itu tidak diperlukan karena Setya diduga melanggar tindak pidana khusus.

Ia menjelaskan, bahwa di Pasal 245 UU MD3 diatur bahwa memang pemeriksaan dugaan tindak pidana harus mendapat izin. Awalnya diatur di UU itu, izin dimaksud harus dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Lalu oleh MK, norma itu diubah dimana izin datangnya dari Presiden.

Namun, selanjutnya di pasal tersebut, ternyata permintaan izin itu dikecualikan dari tiga hal. Yakni apabila (anggota DPR) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Jadi tidak perlu izin Ppresiden dalam pemeriksaan Novanto. Karena ketentuan Pasal 245 ayat 3 huruf c secara jelas dan tegas mengecualikan permintaan izin pemeriksaan kepada Presiden dalam hal disangka melakukan tindak pidana khusus," kata Donal.

Sejauh ini, Novanto memang diduga melakukan tindak pidana khusus. Oleh karena itu, ICW menilai langkah Kejagung meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa politisi Golkar itu tidak tepat.

"Karena Ketentuan UU MD3 dan Putusan MK tidak mensyaratkan demikian," ungkap Donal.

Oleh karena itu, ia mendesak Kejagung segera melakukan langkah hukum lanjutan secepat mungkin untuk memeriksa Novanto.

"Serta mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu," tukas Donal.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Kejagung curiga dalam pertemuan yang digelar di Ritz Carlton Hotel, 8 Juli 2015 itu, ada upaya percobaan korupsi dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA