Pasalnya, Kementerian PAN-RB tidak berwenang memberikan penilian K/L tertentu karena pihak yang berwenang memberikan penilaian adalah Kantor Staf Presiden (KSP). Institusi yang menggantikan tugas UKP4 pada era SBY itu bukan tupoksi Kementerian PAN-RB.
"Karena akan sama saja 'jeruk makan jeruk," jelas Direktur Eksekutif Institut Proklamasi, Arief Rachman, dalam keterangan persnya (Selasa, 5/1).
Selain itu, momentum yang diambil Yuddy untuk mempublikasikan rapor akuntabilitas kinerja K/L juga dipertanyakan. Karena momentum 1 tahun pemerintahan sudah lewat yaitu pada 20 Oktober 2015.
"Kami menyimpulkan bahwa Menteri Yuddy Chrisnandy akan merusak hubungan antarsesama anggota Kabinet Kerja karena telah berusaha mendeskreditkan kementerian/lembaga lain atas nama penilaian akuntabilitas kinerja yang serampangan, tendensius dan cenderung ngawur," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: