"Pasti ada pihak yang melakukan komersialisasi dan penyimpangan sisa sampul mushaf Alquran tersebut," tegas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (Rabu malam, 30/12). (Baca:
Menag Tegaskan Sisa Pencetakan Alquran Harus Dibakar)
Meski begitu, dia mengingatkan, umat Islam jangan sampai terprovokasi dalam menanggapi peredaran terompet tersebut. Percayakan kepada aparat Kepolisian untuk mengusut sampai tuntas.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini mulai dari hulu yakni percetakan yang mencetak mushaf Alquran sehingga sisa sampul mushaf tersebut digunakan sebagai bahan baku terompet.
"Kita meminta Kepolisian untuk mengusut potensi penyelewengan yang mungkin terjadi," tegas dosen Untirta Serang, Banten ini.
Dahnil memastikan pihaknya akan mengawal penanganan kasus tersebut. Secara lebih khusus, dia menginstruksikan seluruh kader, khususnya Komando Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Jawa Tengah untuk aktif mengawasi proses hukum peredaran terompet dari sampul Alquran.
Bahan baku terompet yang terbuat dari sampul Al Quran yang sempat beredar luas di sejumlah daerah diduga berasal dari sisa produksi perusahaan percetakan CV Aneka Ilmu Semarang, rekanan Kementerian Agama pada 2013.
Pemilik CV Aneka Ilmu, Suwanto, di Semarang, mengungkapkan produk sisa proyek dari Kementerian Agama pada 2013 untuk membuat 1,6 juta Al Quran saat kepemimpinan Menteri Agama Suryadharma Ali. "Total produksi untuk seluruh proyek tersebut sekitar 80 ton," katanya, seperti dilansir Antara.
Pada saat proses produksi mencapai 75 persen, lokasi produksi perusahaannya sempat terkena bencana banjir. Dari keseluruhan produksi itu, hanya 200.000 eksemplar yang bisa terselamatkan dan dalam kondisi baik.
Cetakan yang terselamatkan tersebut disimpan dengan harapan ketika kembali memperoleh proyek dari Kementerian Agama pada tahun berikutnya, menurut dia, maka barang sudah tersedia. "Siapa tahu dapat proyek lagi, tapi ternyata tidak," katanya.
Sebagian hasil cetakan tersebut, dikemukakannya, disumbangkan ke sejumlah masjid, dan sisanya dimusnahkan dengan standar prosedur yang sudah ditentukan. Pemusanahan tersebut diserahkan kepada pengepul untuk dijadikan bubur kertas.
Dalam kasus tersebut, CV Aneka Ilmu menyerahkan kepada pengepul asal Klaten bernama Sunardi yang sudah bekerja sama dengannya sejak lama.
Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Jawa Tengah tersebut tidak tahu, jika sisa produk perusahaannya justru disalahgunakan untuk membuat terompet.
Meski tidak bertanggung jawab secara langsung atas permasalahan yang terjadi, Suwanto tetap memohon maaf kepada masyarakat, khususnya umat Muslim. Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: