Kuasa Hukum: Mudah-Mudahan Rio Capella Divonis Ringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 21 Desember 2015, 14:10 WIB
rmol news logo Kuasa hukum terdakwa Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan hukuman yang adil bagi kliennya.

"Tentu dengan harapan putusan yang berkeadilan dan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan," ujarnya saat dihubungi, Senin (21/12).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan sekjen Partai Nasdem itu dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Namun, Maqdir menginginkan kliennya dihukum lebih ringan.

"Mudah-mudahan putusan lebih ringan dari tuntutan. Hukuman yang tinggi pasti dirasakan tidak adil," harapnya.

Rio Capella merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor pengacara OC Kaligis.

Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu mengamankan kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA