RJ LINO TERSANGKA

KPK Tak Boleh Berhenti Hanya Dalam Hal Pengadaan Crane Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 18 Desember 2015, 23:48 WIB
KPK Tak Boleh Berhenti Hanya Dalam Hal Pengadaan Crane Saja
teguh juwarno/net
rmol news logo . Penetapan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) ibarat gayung besambut dan sejalan dengan  Rekomendasi Pansus Pelindo II ke pemerintah.  

Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus Pelindo II, Teguh Juwarno, dalam keteranga tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (18/12).

Penetapan ini juga, lanju Teguh, menjadi jawaban bahwa apa yang dilakukan Pansus II lakukan sudah berada di jalur yg tepat. Dan bagi Pansus, persoalan pengadaan crane yang menjerat RJ Lino hanyalah bagian kecil dari berbagai temuan terkait tata kelola BUMN pelabuhan tersebut.

"Kami berharap KPK tidak berhenti hanya pada soal pengadaan crane. Namun Ada dugaan korupsi yang lebih besar menyangkut investasi dan pembiayaan," demikian Teguh. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA