Anggota Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Sumpeno mengataka Kaligis terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12).
Kaligis dianggap terbukti menyuap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan sebesar 27.000 miliar AS dan 5.000 dollar Singapura untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ketika itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Tak hanya hukuman kurungan, Kaligis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menjerat Kaligis dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
[zul]
BERITA TERKAIT: