Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Digugat, Ahok Balik Ancam Akan Penjarakan Yusri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 17 Desember 2015, 16:59 WIB
Setelah Digugat, Ahok Balik Ancam Akan Penjarakan Yusri
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), balik mengancam akan memenjarakan seorang ibu penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP), Yusri Isnaeni (32).

Sebelumnya Yusri telah menggugat Ahok sebesar Rp100 miliar karena tidak terima dirinya disebut maling. Bahkan Yusri juga telah melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Sementara Ahok berpendapat bahwa Yusri menyalahi peraturan karena telah menguangkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Yusri sendiri, kata Ahok, mengaku menarik uang kontan dari KJP.

"Saya ada Pergub (Peraturan Gubernur) yang mengatur KJP enggak bisa ditarik uang kontan. Ibu itu mengaku mengambil uang kontan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12), seperti dilansir RMOLJakarta.

"Itu dari sisi perbankan, saya bisa gugat, bisa dituntut 12 tahun penjara. Karena dia gunakan ATM milik anaknya," imbuhnya.

Kini nasi sudah menjadi bubur. Ahok mengatakan, bila Yusri menggugatnya, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan peraturan, di mana Yusri telah melanggar aturan dengan menguangkan KJP.

"Ya sudah, kamu gugat, kami juga akan penjarain kamu. Sudah jelas kamu mencuri uang KJP. Kamu gugat, saya gugat, kita proses saja," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.

Sementara itu, anggota Advokasi Pendidikan Jakarta Utara, Alexandra, menyayangkan sikap tidak terpuji yang diduga dilakukan orang nomor satu di DKI Jakarta itu. Menurut Alexandra, Yusri hanya ingin menanyakan kepada gubernur mengenai penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Tetapi secara tiba-tiba, mantan Bupati Belitung Timur itu malah meneriaki Yusri maling. Dia mengaku, apa yang telah dilakukan Ahok itu bukan menjelaskan sebagai pemimpin yang benar.

Setelah peristiwa pada Kamis (10/12) itu, Yusri, sempat mengalami permasalahan. Anak Yusri sempat mau tidak sekolah karena malu. Beruntung, dia segera memberikan pemahaman kepada buah hatinya itu.

"Ini dampak psikologisnya sangat besar terhadap ibu Yusri, makanya bagi kami tuntutan sebesar itu untuk membelajarkan Ahok. Jangan lukai orang kecil, harga harkat dan wibawa masyarakat Indonesia itu sangat mahal," kata Alexandra, yang juga mendampingi Yusri dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan dari Yusri, Ahok melalui stafnya telah meminta maaf kepadanya. Namun sekedar permintaan maaf belum cukup, hingga tuntutan ganti rugi senilai Rp 100 miliar dilayangkan Yusri melalui Alexandra kepada Ahok.

Sebelumnya, Ahok dilaporkan oleh seorang penerima Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP), Yusri ke Polda Metro Jaya, Rabu kemarin (16/12).

Yusri sendiri merupakan ibu yang dimarahi Ahok di Balai Kota saat hendak melaporkan pencairan dana KJP.

Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam nomor LP/ 5405/ XII/ 2015/ PMJ/ Dit reskrimum tertanggal 16 Desember 2015.

Ahok diduga melanggar pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan pasap 311 KUHP terkait fitnah. "Saya melaporkan bahwa saya sudah dipermalukan dan dicemarkan nama baik serta difitnah oleh Ahok Basuki Tjahaja Purnama," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA