"KPI telah beberapa kali menyampaikan usulan gaji pelaut berdasarkan ukuran kapal (tiga kategori) kepada Menteri Perhubungan. Draft terakhir disampaikan pada Oktober 2015, tapi hingga sekarang tidak ada respon dari Kemenhub," kata Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Capt Hasudungan Tambunan di Jakarta, Rabu (16/12).
Hasudungan merinci, untuk kapal berukuran 150-500 GT (Goss Tonage), upah pokok juru mudi Rp 1,25 juta. Ditambah tunjangan normatif (lembur dan libur), serta tunjangan non normatif (berlayar dan premi muatan), maka total upah seorang juru mudi minimal Rp 2,3 juta sebulan.
Untuk kapal berukuran 500-2.000 GT, upah pokok juru mudi diusulkan Rp 2 juta. Ditambah tunjungan normatif dan non normatif, maka total upahnya minimal sekitar Rp 5 juta sebulan.
Sedang untuk kapal berukuran 2.000 GT ke atas, upah pokok juru mudi Rp 3 juta.
Ditambah tunjungan normatif dan non normatif, maka total upahnya minimal sekitar Rp 5,5 juta sebulan. Tapi untuk kapal-kapal nasional yang melakukan pelayaran internasional (ocean going), lanjut Hasudungan, harus mengikuti standar upah yang ditetapkan ILO. Sampai akhir 2015 upah pokok untuk juru mudi sebesar US$ 592. Ditambah tunjungan, total upahnya menjadi US$ 1.038 sebulan.
"Mulai 1 Januari 2016, ILO menaikkan upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal ocean going. Untuk juru mudi, upah pokoknya naik dari US$ 592 menjadi US$ 614 sebulan,†tambahnya.
Sementara itu, Hanafi Rustandi sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Internasional (ITF) Asia Pasifik juga mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi ILO tentang Pekerja Maritim atau MLC (Maritime Labour Convention). Konvensi yang ditetapkan ILO tahun 2006 ini mulai Agustus 2014 telah diterapkan di seluruh dunia, setelah 30 negara meratifikasi konvensi tersebut.
"Kalau Indonesia tidak segera meratifikasi MLC, kapal-kapal berbendera Indonesia tidak bisa berlayar ke luar negeri, karena akan menghadapi pemeriksaan ketat oleh PSC (Port State Controle) di pelabuhan asing. Bila ternyata kapal-kapal itu tidak memenuhi standar ketentuan MLC akan dikenakan sanksi, bahkan kapal ditahan,†tegasnya.
Hanafi memberikan contoh ditahannya sejumlah 2 kapal milik perusahaan pelayaran Indonesia di luar negeri saat ini. Antara lain, MV. Kayu Ramin/bendera Panama di pelabuhan Dubai dan MV. Kayu Putih/bendera Indonesia dielabuhan Qinhuangdao-Cina. Kedua Kapal tersebut meskipun berbeda bendera negaranya, sama-sama milik perusahaan Indonesia.
"Kapal-kapal tersebut ditahan karena PSC menemukan berbagai pelanggaran. Antara lain gaji pelaut tidak dibayar, persediaan makanan & air minum terbatas, akomodasi & perlengkapan dapur tidak memenuhi standar kesehatan dan lain-lain,†jelasnya.
Hanafi juga menjelaskan bahwa di kapal MV. Kayu Putih, ternyata nakhoda dan sebagian besar awaknya adalah orang asing. Ini jelas melanggar pasal 136 UU No. 17/2008 (Pelayaran), karena kapal berbendera Indonesia wajib diawaki 100 persen oleh pelaut Indonesia.
Untuk itu, Hanafi juga minta Kemenhub menertibkan kapal-kapal Indonesia yang menggunakan kru asing. "Pemerintah harus tegas menindak kapal yang jelas-jelas melanggar UU Pelayaran,†tandasnya.
Lambannya pemerintah meratifikasi MLC, lanjut Hanafi, menyebabkan banyak pemilik kapal meregistrasikan kapalnya di luar negeri, misalnya di Singapura. Dia mendesak Menhub untuk bertindak tegas mencegah ulah pemilik kapal tersebut karena melanggar UU Pelayaran dan negara dirugikan dari sektor pajak.
Selain itu, Hanafi juga minta pemerintah mengembalikan armada kapal Pertamina dalam mengangkut minyak dan gas di dalam negeri. Jangan lagi dipercayakan kepada kapal asing. "Wibawa merah putih harus ditegakkan,†tutupnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: