Misalnya, alat bukti asli rekaman pembicaraan asli antara Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak dapat dihadirkan dengan berbagai alasan. Selain itu hanya terdapat satu saksi dalam dugaan pelangaran kode etik tersebut.
"Sesuatu ketentuan keterangan seorang saksi belum dianggap cukup. Kesaksian tunggal harus ditambah satu alat bukti yang lain," ungkap Adies dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 17/12).
Tetapi, kata dia, fakta persidangan menunjukkan Setya Novanto dapat diduga telah melakukan suatu pelanggaran berat baik secara kode etik DPR RI maupun secara tata beracara di MKD.
Karena pelanggaran kode etik berat bisa berdampak pemberhentian, dia mengatakan, sesuai tata beracara harus dibentuk Panel Ad Hoc. Lewat Panel Ad Hoc akan terungkap kebenaran hakiki dan marwah DPR bisa ditegakkan.
[zul]
BERITA TERKAIT: