Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota MKD Golkar: Setya Novanto Diduga Melakukan Pelanggaran Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 16 Desember 2015, 17:24 WIB
Anggota MKD Golkar: Setya Novanto Diduga Melakukan Pelanggaran Berat
rmol news logo Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Golkar Adies Kadir mengungkapkan masih banyak fakta yang belum terungkap dalam persidangan etik.

Misalnya, alat bukti asli rekaman pembicaraan asli antara Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak dapat dihadirkan dengan berbagai alasan. Selain itu hanya terdapat satu saksi dalam dugaan pelangaran kode etik tersebut.

"Sesuatu ketentuan keterangan seorang saksi belum dianggap cukup. Kesaksian tunggal harus ditambah satu alat bukti yang lain," ungkap Adies dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 17/12).

Tetapi, kata dia, fakta persidangan menunjukkan Setya Novanto dapat diduga telah melakukan suatu pelanggaran berat baik secara kode etik DPR RI maupun secara tata beracara di MKD.

Karena pelanggaran kode etik berat bisa berdampak pemberhentian, dia mengatakan, sesuai tata beracara harus dibentuk Panel Ad Hoc. Lewat Panel Ad Hoc akan terungkap kebenaran hakiki dan marwah DPR bisa ditegakkan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA