Adalah Gubernur Bank Indonesia Boediono, sebelum menjadi Wakil Presiden, yang menginisiasi keputusan itu. Boediono ngotot mengusulkan agar status Bank Century di-
upgrade menjadi bank gagal yang berdampak sistemikâ€.
Selain itu menurutnya Bank Century perlu dibantu dengan dana segar sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen.
Usul itu kemudian diadopsi Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat tanggal 21 November 2008. Sampai Juli 2009 danatalangan yang digelontorkan untuk Bank Century membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
Keputusan Gubernur BI dan Ketua KKSK inilah yang kerap disebut sebagai
criminal policy.
Secara sederhana,
criminal policy diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan piranti kebijakan pemerintah dan/atau negara. Kejahatan model ini dipandang jauh lebih berbahaya karena tidak kasat mata dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya amat luar biasa.
Dari pendapat dan pandagan sejumlah kalangan yang mengiringi kekisruhan saham Freeport Indonesia belakangan ini, dapat disimpulkan bahwa surat yang ditulis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk CoB Freeport McMoran Inc., James R. Moffett, pada tanggal 7 Oktober lalu juga dapat dikategorikan sebagai
criminal policy.
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, misalnya, beberapa waktu lalu mengatakan, ada tiga keganjilan dalam surat Sudirman Said itu.
Keganjilan pertama terkait dengan si penerima surat. Seharusnya, surat dengan substansi seperti itu tidak ditujukan untuk Jim Moffett, karena kontrak karya (KK) penambangan di Papua ditandatangani pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.
"Saya 30 tahun kerja di Kementerian ESDM. Sepanjang pengetahuan saya, surat tidak diberikan ke pemilik atau induk, tapi Presdir (Presiden Direktur) Freeport Indonesia," ujarnya.
Interaksi Sudirman Said dengan Jim Moffett, menurutnya, sangat berlebihan sekaligus mencurigakan.
Keganjilan kedua mengenai waktu penulisan surat untuk Jim Moffett, yakni di hari yang sama setelah Sudirman Said menerima surat Jim Moffett. Semestinya, mengingat substansi dari masalah yang diajukan sangat serius perlu waktu untuk membahas surat Jim Moffett itu.
Kenyataan bahwa surat dibalas pada hari yang sama memunculkan kecurigaan bahwa isi surat dari Sudirman Said sudah dipersiapkan sebelumnya, sementara surat dari Jim Moffett yang diterima lebih dahulu hanya menjadi semacam
pretext.
Keganjilan ketiga menyangkut isi dan substansi di dalam surat Sudirman Said itu. Di dalam surat itu, Sudirman Said memberikan jaminan perubahan peraturan yang berlaku yang dibutuhkan untuk memperpanjang operasi Freeport Indonesia.
"Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan," tulis Sudirman dalam surat yang tandanganinya itu.
Menurut Kardaya, isi surat itu mengikat karena memberikan kepastian perpanjangan operasi.
Dan faktanya, segera setelah menerima surat itu, Freeport McMoran mengumumkan kepada dunia bahwa Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati perpanjangan operasional.
"Kami sangat puas dengan jaminan dari Pemerintah Indonesia dari segi kepastian hukum dan fiskal dari pemerintah Indonesia," kata Moffett dalam rilis yang beredar di Bursa Efek New York, Amerika Serikat.
Pengumuman Freeport McMoran itu berdampak pada peningkatan harga saham Freeport di Bursa Efek New York sebesar 3 persen.
Saat tulisan ini dibuat, setelah kasus rekaman pembicaraan antara Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid dengan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibicarakan secara luas, harga saham Freeport McMoran jatuh di bawah 10 dolar AS per lembar saham.
Yang juga menarik, rilis Freeport McMoran dalam bahasa Indonesia juga muncul di situs resmi Kementerian ESDM.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Mudzakkir secara terpisah mengatakan bahwa surat Sudirman Said itu bisa masuk ke dalam ranah pidana tindak pidana korupsi karena berisi janji untuk memperpanjang kontrak karya Freeport Indonesia.
[dem]
BERITA TERKAIT: