Pasalnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Sumpeno akan membacakan vonis terhadap pengacara kondang tersebut.
Kuasa hukum, Kaligis, Alamsyah Hanafiah mengatakan kliennya siap menghadapi vonis tersebut
"Ya, kami siap," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi lewat telpon seluler, Kamis (10/12).
Selain itu, Alamsyah berharap, hakim akan menjatuhkan hukuman ringan kepada kliennya. Sebab, ia menilai Kalgis tidak menyebabkan kerugian negara sebagaimana dakwaan kedua.
Namun, apabila dirasa putusan hakim berat, pihaknya memastikan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Kaligis dianggap terbukti meyuap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.
[ysa]
BERITA TERKAIT: